Penyebab PKH Graduasi 2026, Ini Alasan KPM Dicoret dari Penerima Bantuan

Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi tulang punggung bagi jutaan keluarga di Indonesia untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Namun, status kepesertaan dalam program ini tidak bersifat permanen atau seumur hidup.

Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terkejut ketika bantuan sosial yang biasa diterima tiba-tiba berhenti cair. Memahami penyebab PKH graduasi.

Menjadi sangat krusial agar masyarakat tidak salah paham mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus melakukan pembaruan data secara berkala melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Pada tahun 2026, validasi data semakin ketat dengan integrasi teknologi dan verifikasi lapangan.

Hilangnya status kepesertaan atau yang dikenal dengan istilah graduasi, sebenarnya merupakan indikator bahwa tujuan program untuk mengentaskan kemiskinan atau memutus rantai kemiskinan.

Antar-generasi mulai menampakkan hasil, atau bisa juga karena perubahan struktur keluarga yang tidak lagi memenuhi syarat.

Memahami Konsep Dasar Graduasi PKH

Sebelum membedah alasan spesifik mengapa seseorang dicoret, penting untuk mengerti bahwa graduasi dalam ekosistem PKH terbagi menjadi dua jenis utama.

Pemahaman ini meluruskan persepsi bahwa pencabutan bantuan adalah bentuk ketidakadilan, padahal seringkali itu adalah konsekuensi dari aturan yang berlaku.

Pertama adalah Graduasi Alamiah. Kondisi ini terjadi ketika KPM sudah tidak lagi memiliki komponen persyaratan PKH dalam keluarganya.

Misalnya, anak-anak sudah lulus sekolah atau tidak ada lagi anggota keluarga yang masuk kategori lansia atau penyandang disabilitas berat.

Kedua adalah Graduasi Sejahtera Mandiri. Ini merupakan target utama pemerintah, di mana KPM dinyatakan telah mampu secara ekonomi dan sosial untuk menghidupi keluarganya.

Tanpa bergantung pada bantuan sosial. Biasanya, kemandirian ini dicapai setelah KPM memiliki usaha yang berkembang atau mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan di atas rata-rata standar kemiskinan.

Hilangnya Komponen Syarat Penerima Bantuan

Salah satu penyebab PKH graduasi yang paling umum dan sering terjadi secara otomatis adalah hilangnya komponen pengikat dalam satu Kartu Keluarga (KK). PKH adalah bantuan bersyarat, artinya harus ada syarat spesifik yang terpenuhi.

1. Tidak Ada Lagi Komponen Kesehatan

Dalam sektor kesehatan, bantuan diberikan kepada ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun). Jika seorang ibu telah melahirkan dan anaknya kemudian tumbuh melewati usia 6 tahun.

Serta sudah masuk sekolah dasar, maka komponen kesehatan ini gugur. Apabila dalam keluarga tersebut tidak ada komponen lain, maka kepesertaan akan otomatis terhenti.

2. Anak Menyelesaikan Pendidikan SMA/SMK

Komponen pendidikan mencakup anak SD, SMP, hingga SMA/sederajat. Batas maksimal bantuan pendidikan biasanya adalah ketika anak telah menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau berusia di atas 21 tahun.

Namun belum lulus. Ketika anak bungsu dalam keluarga penerima manfaat telah lulus SMA dan tidak ada lagi anak sekolah lainnya, maka syarat kepesertaan menjadi tidak valid.

3. Batasan Kuota Lansia dan Disabilitas

Pemerintah menetapkan aturan ketat mengenai komponen kesejahteraan sosial. Untuk lansia, batas minimal usia penerima manfaat terus disesuaikan, yang saat ini diprioritaskan untuk usia 70 tahun ke atas (aturan dapat berubah sesuai kebijakan fiskal tahun berjalan).

Jika lansia dalam keluarga tersebut meninggal dunia, maka komponen ini hilang. Hal serupa berlaku bagi penyandang disabilitas berat; jika yang bersangkutan meninggal dunia, maka bantuan akan dihentikan.

Peningkatan Status Ekonomi Keluarga

Faktor paling signifikan yang menjadi penyebab PKH graduasi adalah perubahan status ekonomi. Kementerian Sosial menggunakan berbagai indikator untuk menilai apakah sebuah keluarga masih layak disebut keluarga prasejahtera atau sudah masuk kategori mampu.

Kepemilikan Aset Bernilai Tinggi

Tim verifikator lapangan sering melakukan survei (geotagging) ke rumah penerima manfaat. Ditemukannya aset bergerak maupun tidak bergerak yang bernilai tinggi akan menjadi catatan merah. Contohnya adalah kepemilikan kendaraan roda empat (mobil).

Tanah yang luas di luar kewajaran penerima bansos, atau bangunan rumah yang sangat permanen dan mewah. Kepemilikan aset ini dianggap sebagai indikator bahwa keluarga tersebut memiliki cadangan ekonomi yang cukup.

Penghasilan di Atas Upah Minimum

Peningkatan pendapatan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu KK sangat berpengaruh. Jika hasil survei atau data ketenagakerjaan menunjukkan bahwa penghasilan bulanan telah melampaui Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Standar garis kemiskinan yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS), maka sistem akan merekomendasikan graduasi. Kemandirian ekonomi ini seringkali didorong melalui program kewirausahaan sosial (PENA) agar KPM bisa “mentas” dari kemiskinan.

Perubahan Status Pekerjaan Anggota Keluarga

Status pekerjaan memiliki dampak langsung terhadap kelayakan menerima bantuan sosial. Pemerintah memiliki aturan tegas mengenai profesi apa saja yang haram menerima bansos.

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri

Aturan mutlak melarang keluarga yang di dalamnya terdapat anggota berstatus ASN (PNS/PPPK), prajurit TNI, atau anggota Polri untuk menerima PKH.

Larangan ini berlaku bahkan jika yang menjadi ASN adalah anak dalam satu KK tersebut. Sistem yang terintegrasi dengan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mendeteksi status ini. Begitu NIK terdeteksi sebagai abdi negara, otomatis bansos akan terblokir.

Pegawai BUMN/BUMD dan Perangkat Desa

Selain TNI/Polri dan ASN, pegawai yang bekerja di lingkungan Badan Usaha Milik Negara/Daerah serta perangkat desa juga masuk dalam daftar hitam penerima bansos.

Penghasilan tetap yang diterima dari sumber keuangan negara atau daerah dianggap sudah cukup untuk menopang kehidupan, sehingga bantuan dialihkan kepada yang lebih membutuhkan.

Anomali Data Kependudukan (DTKS)

Seringkali KPM merasa masih miskin dan memiliki komponen, namun tetap mengalami penghentian bantuan. Hal ini biasanya bermuara pada masalah administrasi kependudukan yang menjadi penyebab PKH graduasi secara sistem.

Data Ganda atau Tidak Padan

Integritas data antara DTKS Kemensos dan Dukcapil Kemendagri adalah kunci. Jika ditemukan NIK ganda, nama yang tidak sesuai dengan KTP, atau data yang tidak padan (invalid).

Sistem SIK-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation) akan menolak pencairan. Perbedaan satu huruf saja pada nama ibu kandung atau tanggal lahir bisa berakibat fatal pada status kepesertaan.

Pindah Domisili Tanpa Lapor

KPM yang pindah alamat ke luar kota atau kabupaten tanpa melakukan pelaporan dan pemindahan data kepesertaan berisiko dicoret. Verifikasi lapangan yang dilakukan.

Petugas pendamping tidak akan menemukan keberadaan KPM di alamat lama, sehingga statusnya akan dilaporkan sebagai “tidak ditemukan” atau pindah tanpa keterangan.

Hasil Verifikasi Kelayakan Bulanan

Mekanisme penyaluran bantuan sosial kini melibatkan pemerintah daerah melalui musyawarah desa atau kelurahan. Setiap bulan, pemerintah daerah memiliki wewenang dan kewajiban untuk melakukan verifikasi dan validasi kelayakan.

Dalam proses musyawarah desa ini, warga setempat dan perangkat desa menilai kondisi terkini para penerima manfaat. Jika dalam forum tersebut disepakati bahwa KPM “A” sudah mampu, memiliki usaha lancar, atau kondisi rumahnya sudah bagus.

Maka operator desa akan menandai statusnya menjadi “tidak layak”. Laporan dari daerah inilah yang kemudian dieksekusi oleh pusat sebagai dasar pemberhentian bantuan. Penilaian subjektif namun kolektif dari lingkungan sekitar ini menjadi filter sosial yang cukup efektif.

Kebijakan Kuota Nasional

Faktor eksternal yang tidak berhubungan dengan kondisi KPM namun bisa menjadi penyebab PKH graduasi adalah pembatasan kuota nasional. Pemerintah menetapkan target jumlah penerima (misalnya 10 juta KPM). Jika kuota penuh, maka perlu ada rotasi.

KPM yang sudah menerima bantuan dalam jangka waktu yang sangat lama (misalnya lebih dari 5-8 tahun) seringkali menjadi prioritas untuk digraduasi agar memberikan kesempatan.

Bagi warga miskin lain yang belum pernah tersentuh bantuan (inklusi error). Kebijakan reshuffling atau perputaran penerima ini dilakukan demi pemerataan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang membutuhkan.

Akhir Kata

Proses keluarnya peserta dari program bantuan sosial bukanlah hal yang terjadi tanpa alasan yang jelas. Beragam penyebab PKH graduasi mulai dari hilangnya komponen syarat seperti anak lulus sekolah.

Peningkatan ekonomi keluarga yang signifikan, perubahan status pekerjaan menjadi abdi negara, hingga masalah administrasi data, semuanya berkontribusi pada keputusan tersebut.

Pada tahun 2026, sistem pendataan yang semakin canggih menuntut transparansi dan akurasi tinggi. Bagi masyarakat, memahami kriteria ini sangat penting untuk membangun mentalitas mandiri.

Tujuan akhir dari bantuan sosial bukanlah ketergantungan abadi, melainkan sebagai batu loncatan menuju kesejahteraan yang lebih baik dan berkelanjutan.